Aparatur desa Negeri Baru terdiri dari beberapa unsur yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengelola urusan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pembangunan di desa Negeri Baru.
Kepala Desa
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa
Bendahara
Bendahara
Kaur Umum
Kaur Umum
Kaur Kesra
Kaur Kesra
Kepala Dusun I (Iranata)
Kepala Dusun I (Iranata)
Kepala Dusun II (Pantai Mas)
Kepala Dusun II (Pantai Mas)
Kepala Dusun III (Pagar Uyung)
Kepala Dusun III (Pagar Uyung)
Kepala Dusun IV (Keramat 9)
Kepala Dusun IV (Keramat 9)