Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan di Desa Negeri Baru: Tasyakuran Penempatan Sarana dan Prasarana Lapangan Voli
Desa Negeri Baru, 18 Desember 2024 – Pada hari Rabu…
Layanan umum
Layanan permohonan surat
Media sosial negeri baru
Media chat antar warga desa
Bisnis warga
Layanan Ai Chatbot
Pembuatan SKT, Pemetaan
Layanan permintaan Data Desa
Jumlah penduduk Desa Negeri Baru Tahun 2024. Luas wilayah seluas
Pemerintahan Desa Negeri Baru berkomitmen menjalankan program kerja sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Kabupaten Ketapang
Melalui strategi Panca Karya Bupati dan Wakil Bupati Ketapang: Ketapang Sehat, Ketapang Cerdas, Ketapang Nyaman, Ketapang Peduli dan Ketapang Sejahtera.
Desa Negeri Baru terletak di kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang. Berbagai potensi yang menjadikan desa ini sebagai sebagai desa mandiri
Penyusunan program kerja desa Negeri Baru dimulai dengan identifikasi kebutuhan dan potensi desa melalui musyawarah desa dan analisis situasi. Selanjutnya, dilakukan Musrenbangdes untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan. Program kerja tersebut dituangkan dalam RKPDes yang mencakup rencana kegiatan tahunan dan anggaran, yang kemudian disahkan oleh pemerintah desa dan BPD sebelum disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota. Implementasi program dilakukan dengan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan kesesuaian dengan rencana dan anggaran. Setelah selesai, laporan pertanggungjawaban disusun dan disampaikan kepada masyarakat serta dilakukan audit oleh pihak terkait. Proses ini memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas program kerja desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan sumber daya masyarakat desa merupakan prioritas desa Negeri Baru
Pembangunan infrastruktur desa tidak kalah penting agar aktifivas warga berjalan dengan baik
Pemerintahan Desa Negeri Baru terdiri Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (DPD). Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urasan, dan Kepala Seksi.
Pemerintahan desa di Indonesia memiliki struktur yang diatur oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa. Sistem ini bertujuan untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Kepala desa Negeri Baru merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur, memimpin, dan mengelola penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di tingkat desa
Sekretaris Desa Negeri Baru memiliki berbagai tugas yang meliputi aspek administratif, perencanaan, dan pengawasan
Seputar kegiatan, program pemerintah desa, dan potensi Desa Negeri Baru dalam blog dan artikel
Desa Negeri Baru, 18 Desember 2024 – Pada hari Rabu…
Desa Negeri Baru, 14 Desember 2024 – Pada hari Sabtu…
Desa Negeri Baru, 6 Desember 2024 – Desa Negeri Baru…
Desa Negeri Baru, 6 Desember 2024 – Dalam upaya memperkuat…